Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merasa tidak perlu melakukan uji
materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Ia ingin melihat apakah PP itu menimbulkan
dampak negatif akibat keberadaan mobil hemat energi berharga terjangkau
di Ibu Kota.
"Kalau saya penginnya uji kemacetan. Ya diuji, mobil murah
menambah kemacetan atau enggak," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis
(26/9/2013).
Jokowi yakin, dengan tingkat pendapatan masyarakat di Jakarta dan
sekitarnya, produk mobil dengan harga terjangkau akan memancing warga
untuk membelinya. Jika demikian, maka kemacetan di Ibu Kota akan
bertambah.
Jokowi ingin agar pembuat kebijakan tersebut melihat dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan mobil murah di Jakarta. "Supaya ngerti sendiri, lihat sendiri bahwa mobil murah itu enggak benar. Yang benar itu transportasi murah, aman, dan nyaman," kata Jokowi.
Sebelumnya, mantan Menteri Negara Otonomi Daerah RI, Ryaas
Rasyid, mengatakan bahwa sejumlah kepala daerah yang menolak peraturan
pemerintah itu dapat saling menggalang persepsi. Bentuk nyatanya adalah
dengan mengajukan uji materi terhadap PP itu ke Mahkamah Agung dengan
disertai dengan argumen yang kuat.
"Bisa saja menggugat kebijakan pusat ke MA kalau memang mereka
sepakat dengan materi gugatan serta alasan yang sama," ujar Rasyid.
Dalam Pasal 3 ayat 1 huruf c PP Nomor 41/2003 disebutkan bahwa
pajak penjualan atas kendaraan bermotor yang termasuk program mobil
hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, ditetapkan sebesar nol persen. Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil dengan harga lebih murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar